kievskiy.org

7 Poin PSBB Kota Tasikmalaya, dari Pembatasan Kerja hingga Kegiatan Tempat Ibadah

WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman memberikan keterangan pers di Tasikmalaya, Jawa Barat, 18 April 2020.*
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman memberikan keterangan pers di Tasikmalaya, Jawa Barat, 18 April 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tasikmalaya di 10 kecamatan pada Minggu, 19 Mei 2020 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menuturkan akan ada tujuh poin penting yang akan diterapkan. 

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, selama PSBB segala aktivitas di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya ditiadakan. Semua siswa wajib belajar di rumah selama PSBB.

Pembatasan kedua, lanjut Budi, akan dilakukan di tempat kerja. Selama ini, sejumlah instansi sudah mulai membatasi kerja para karyawannya atau kerja dari rumah (work from home).

Baca Juga: Imbas Corona, Kelompok Rock Rage Against The Machine Terpaksa Tunda Tur Reuni 2020

Namun, ketika PSBB diberlakukan, perusahaan lainnya harus mulai membatasi aktivitas di kantor.

Menurut Budi, terdapat pengecualian untuk beberapa instansi yang tetap harus memberikan pelayanan kepada warga selama PSBB.

Di antaranya seperti penegak hukum, BUMN dan BUMD, pelaku usaha kesehatan, makanan, energi, pertanian, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan pelayanan dasar.

"Selain itu, terdapat pengecualian juga kepada organinsasi kebencanaan dan sosial untuk tetap bisa beroperasi," katanya.

Baca Juga: Pura-pura Membantu, Dua Pria Kuras Saldo ATM Warga Ciamis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat