PIKIRAN RAKYAT – Penyelesaian rancangan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya telah mencapai 99 persen.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan menyatakan, hampir rampungnyaPerwalkot tersebut diketahui dalam rapat gugus tugas tentang persiapan PSBB pada Jumat 1 Mei 2020.
Penerapan aturan guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 itu sejalan dengan rencana pemberlakuan serupa oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di wilayah Jabar pada Rabu 6 Mei 2020.
Baca Juga: Persib dalam Sejarah: 2006 Nilai Kontrak Pemain Bocor ke Publik, Begini Kegaduhannya
"Prinsipnya PSBB meliputi seluruh wilayah kota, seperti larangan berkerumun, wajib menggunakan masker, sekolah dirumahkan, kantor dirumahkan, penumpang kendaraan dikurangi," kata Ivan dalam pesan WhatsApp, Minggu 3 Mei 2020.
Ia menambahkan, kawasan pusat kota bakal mendapat perlakuan yang lebih khusus.
"Karena pusat kota merupakan pusat keramaian, orang-orang biasanya banyak yang mendatangi pusat kota untu berbagai aktifitas, maka akan dilakukan pengawasan yg lebih ketat," katanya.
Baca Juga: Purwakarta Lakukan PSBB Parsial, Warga Minta Kebutuhan Pangan Terjamin
Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, penerapan PSBB di seluruh wilayah Jabar merupakan kesepakatan usulan seluruh kota/kabupaten bersama Gubernur kepada Kementerian Kesehatan.
Ia menilai, PSBB menjadi langkah guna mengoptimalkan pemutusan mata rantai penyebaran virus corona di Tasikmalaya.