kievskiy.org

Asik Berkaraoke, 9 Remaja di Majalengka Dirazia Satgas Covid-19

SEJUMLAH pengunjung karaoke di Jatiwangi Square, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka tengah dibubarkan petgas Kepolisian dari Sektor Jatiwnagi, Senin (4/5/2020) malam. Terhadap manajeman karaoke polisi menerbitkan surat teguran agar tidan beroperasi ditengah pandemi dan bulan puasa.*
SEJUMLAH pengunjung karaoke di Jatiwangi Square, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka tengah dibubarkan petgas Kepolisian dari Sektor Jatiwnagi, Senin (4/5/2020) malam. Terhadap manajeman karaoke polisi menerbitkan surat teguran agar tidan beroperasi ditengah pandemi dan bulan puasa.* /TATI PURNAWATI/KC

PIKIRAN RAKYAT - Sembilan remaja yang tengah asik hiburan di sebuah tempat karaoke di Jatiwangi Square, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka dirazia petugas Satgas Covid-19 dari Polsek Jatiwangi, Senin 4 Mei 2020 malam, sebagian diamankan untuk dilakukan pembinaan.

Lokasi hiburan tersebut sebetulnya hanya beberapa puluh meteran dari Pos Pam penanganan Covid-19 yang ada di perempatan Jatiwangi arah Lanud Sugiri Sukani yangs etiap saat dijaga para petugas.

Baca Juga: Catat Kematian Korban COVID-19 Terbanyak di Dunia, AS dan Eropa Fokus Buat Vaksin

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kapolsek Jatiwangi Kompol Asep S Fiqih, ajia dilakukan saat pihak kepolisian tengah melakukan patroli malam dan melintas ke depan tempat karaoke tersebut.

Dari dalam terdengar suara musik cukup keras keluar ruangan sehingga kepolisian segera masuk ke loaksi hiburan tersebut.

Baca Juga: Biar Gak Suntuk Saat #Dirumahaja, Dealer Motor Honda ini Sharing Tips Berkendara yang Baik

“Begitu masuk ternyata tempat araoke tersebut benar beroperasi dan di dalam banyak muda mudi yang tengah asik bernyanyi, lokasi hiburan tersebut buka beroperasi pada malam hari,” ungkap Asep.

Disampaikan Kapolsek, kesembilan pengunjung lokasi hiburan tersebut dibawa ke Mapolsek untuk dicatat indentitasnya dan terhadap mereka diberikan imbauan serta larangan untuk mengunjungi tempat hiburan selama terjadi penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Rp 816 Juta dari LL-Dikti dan Aptisi untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat