kievskiy.org

Meski Ada Corona, Disnakertrans Jabar Wajibkan THR Diberikan ke Pekerja yang Dirumahkan

Ilustrasi THR.*
Ilustrasi THR.* /ANTARA

 

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona baru atau COVID-19 membuat banyak perusahan di berbagai wilayah Indonesia turut terdampak hingga kini.

Meskipun begitu, perusahaan atau industri tersebut tetap wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Baik yang masih bekerja di kantor, Work From Home (WFH), ataupun yang tengah dirumahkan.

Baca Juga: Bulan Mei 2020 akan Menjadi Bulan yang Romantis untuk 3 Zodiak Ini

Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi membuka suara pada Rabu, 06 Mei 2020.

Ia mengatakan, alokasi untuk THR sudah menjadi perhitungan perusahaan di awal tahun.

"Berkenaan dengan THR mengacu pada aturan yang berlaku, semua perusahaan tetap harus menyediakan THR sesuai ketentuan kepada pekerja. Berkaitan dengan (pekerja) yang dirumahkan, kewajiban (pemberian THR) tetap berlaku," kata Ade saat On Air di Radio PRFM.

Baca Juga: Klub Liga Prancis Buat Petisi Online Usai Didegradasi dari Kompetisi

Menurutnya, dalam waktu dekat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indoneisa pun akan memberikan arahan terhadap perusahaan terdampak COVID-19 terkait kebijakan pemberian THR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat