kievskiy.org

Dianggap Bentuk Penistaan Agama, Polisi Bekuk Pelaku Penginjak Alquran Asal Tasikmalaya

ilustrasi kejahatan
ilustrasi kejahatan /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Aksi pelaku berinisial HM (31) warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya yang telah melakukan aksi tidak terpuji dan dinilai melecehkan agama islam dengan menginjak kitab suci Al-quran telah berhasil diamankan oleh Kepolisian Polres Tasikmalaya. 

Menurut penutaran pelaku, aksi tersebut dilakukannya agar dapat dipercaya oleh warga karena dituduh melakukan aksi pencurian telepon genggam di rumah saudaranya, Dewi Komariah di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu 9 Mei 2020 malam. 

Kabarnya, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian sebuah laptop dan kasus ini pun diakui oleh HM. 

Baca Juga: Analisis Karakter Ferdian Paleka, Pakar Mikro Ekspresi: Pada Dasarnya Hatinya Baik

Aksi penginjakan terhadap Al-Qur'an itu pun langsung viral di media sosial. Hal itu setelah salah satu orang yang ada di sana, ZN (25) merekamnya dengan handphone dan memposting di salah satu Group media sosial Facebook. Hanya dalam hitungan menit saja, postingan ini menyebar dan menuai hujan komentar dari warganet.

Peristiwan inipun menjadi perhatian umat muslim di Tasikmalaya.

Apalagi terjadi pada malam 17 Ramadan, atau bertepatan dengan peristiwa malam Nuzulul Quran. Kini polisi meringkus keduanya, sambil mendalami apakah kasus pencurian handpone ini sebenarnya betul-betul terjadi atau tidak.

Pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya ini dijerat pasal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, Pedangdut Jenita Janet Akui Alami Kerugian Ratusan Juta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat