PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis 24 Februari 2022 menggelar kembali sidang kasus dugaan makar yang melibatkan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut yang juga bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam persisangan ini, Neva Sari Susanti, menyebutkan awalnya pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi.
Namun karena yang seorang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman), maka saksi yang hadir dalam persiangan hanya tiga orang.
"Dari empat saksi yang kita undang, hanya tiga saksi yang hadir dalam persidangan kali ini. Yang seorang tak bisa memenuhi undangan karena tengah menjalani isoman akibat terpapar Covid-19," ujar Neva, seusai persidangan, Kamis 24 Februari 2022.
Dikatakannya, tiga orang yang dihadirkan dalam persidangan yakni Camat Pasirwangi, Saeful, Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono, dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Febi Febriyanto.
Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tiga terdakwa yang semunya merupakan warga Pasirwangi, yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48).
Menurut Neva, para saksi mengakui jika mereka telah mengetahui adanya video yang merekam tiga warga Pasirwangi yang mengaku sebagai jenderal NII dan melakukan propaganda NII.
Mereka juga mengetahui jika ketiga warga Pasirwangi itu saat ini tengah menjalani proses hukum akibat dugaan makar yang dilakukannya.