kievskiy.org

Kasus Covid-19 Landai, DMI Ciamis Pastikan Salat Idulfitri Boleh di Masjid dan Lapangan

ILUSTRASI COVID-19.*
ILUSTRASI COVID-19.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis memastikan warga dapat melaksanakan shalat Idulfitri di masjid maupun lapangan.

Hal itu berdasar pada Fatwa Majelis Ulama Indnesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19.

Kepastian warga tatar galuh dapat menggelar salat Idulfitri di masjid maupun lapangan, disampaikan  Ketua DMI Ciamis Wawan Sofwan Arifien, Jumat 15 Mei 2020, di Masjid Agung Ciamis.

Baca Juga: Pemeran Wak Sain 'Dunia Terbalik' Henky Solaiman Meninggal, Joko Anwar: Istirahat yang Tenang, Om..

Alasannya dapat digelarnya salat idulfitri di masjid, berdasar data dari Gugus Tugas Covid-19 Ciamis yang menunjukkan grafik kasus corona termasuk landai serta membaik.

“Alhamdulillah di Kabupaten Ciamis kasus coronanya landai dan membaik, itu seperti data yang ada di Gugus Tugas Covid-19. Artinya keadaan terkendali. Kondisi tersebut menjadi dasar DMI Ciamis mengambil keputusan tersebut.  Begitu juga dengan yang disampaikan MUI Ciamis,” tutur Ketua DMI Ciamis Wawan S Sofwan.  

Meskipun demikian, dia mengingatkan agar Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang menggelar salat Idulfitri agar memerhatikan standar atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Hanya Ada 10 Unit di Tahun ini, Berikut Spesifikasi BMW xDrive 40i M Sport

Misalnya ada pembatasan jarak atau physical distancing, menjaga kebersihan masjid dan lingkungan, lantai tidak memergunakan karpet. Selain itu jendela dibuka serta tidak menyalakan AC maupun kipas angin.

“Kegiatan lainnya adalah sebelum digunakan, masjid juga disemprot dengan cairan disinfektan. Jaga jarak juga perlu diperhatikan, karena hal itu juga dibolehkan dalam kondisi darurat. Apabila ragu-ragu, lebih baik salat di rumah,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat