PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri ditengah pandemi virus corona atau COVID-19.
Dalam Fatwa yang dikeluarkan MUI pun terdapat penjelasan mengenai perizinan pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan tiga ketentuan.
Tidak hanya itu, dalam fatwa tersebut pun terdapat 12 panduan mengenai kaifiat Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H secara berjamaah.
Baca Juga: Pasar Tradisional dan Modern di Cianjur Dijamin Tak Ada Penjualan Daging Babi
Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "as-shalatu jami'ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi:
"Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini ma'muman/imaman lillahi ta'ala."