PIKIRAN RAKYAT - Terpidana kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith, dikabarkan bebas bersyarat, Sabtu, 16 Mei 2020 sore.
Ia merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah divonis hukuman tiga tahun penjara.
Bebasnya Bahar bin Smith tak terlepas dari program pembebasan bersyarat asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Baca Juga: Statistik Persib: Catatan Apik Supardi saat Bentrok Bali United dan Capaian Sang Kapten
Kabar tersebut dinyatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, seperti dilaporkan Antara.
Kata dia, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong.
Salah satunya, adalah Bahar Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.
Baca Juga: Demi Vaksin COVID-19, 16.000 Orang dari 102 Negara Rela Disuntik Virus Corona
Masuknya pria yang juga disebut Habib Bahar Smith itu dalam program asimilasi, lantaran sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," kata Aris.