kievskiy.org

Kota Bandung dan 18 Daerah Zona Kuning Jabar Bisa Berkegiatan 60 Persen, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengumumkan daerah-daerah yang boleh kembali berkegiatan di tengah PSBB akibat COVID-19.*
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengumumkan daerah-daerah yang boleh kembali berkegiatan di tengah PSBB akibat COVID-19.* /Julkifli Sinuhaji/PR

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengumumkan daerah-daerah yang memiliki tingkat kewaspadaan selama pandemi COVID-19.

Mayoritas kota/kabupaten di Jawa Barat termasuk Kota Bandung saat ini masuk dalam zona kuning yang artinya boleh berkegiatan 60 persen.

Ridwan Kamil kemudian menjelaskan seperti apa kegiatan ekonomi yang terjadi dalam berkegiatan 60 persen.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kali Dilihat Mengungkap Kekuatan Pribadi yang Paling Dalam

"Bagaimana mengukur yang boleh tidak boleh, Kota Bekasi sebagai kota jasa berbeda dengan Pangandaran yang sifatnya kelautan dan pariwisata, maka 60 persen atau 30 persennya saya meyakini tidak bisa disamaratakan," ujar Emil, pada konferensi pers Ketua Gugus Tugas P2Covid19 Jawa Barat, yang disiarkan secara live di kanal YouTube Humas Jabar, Rabu, 20 Mei 2020.

"Selama ini mungkin referensinya adalah Jakarta, tapi itu kota, sementara Jawa Barat penuh dengan desa-desa, jadi jawaban kami adalah itu menjadi diskresi bupati dan wali kota menerjemahkan kegiatan," tambahnya.

Emil menjelaskan bahwa yang penting dilakukan adalah menjaga persentase yang bergerak di dalam kota tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT United Tractors Mei 2020, Lulusan Baru S1 dan Mahasiswa Semester Akhir Bisa Daftar

"Yang penting dijaga persentasenya, kalau sudah dihitung 30 persen, pastikan yang bergerak di kota itu adalah 30 persen, isinya apa, gado-gadonya apa terserah, nah 60 persen juga sama," jelas Emil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat