kievskiy.org

Pangandaran Segera Dibuka, Pengunjung yang Mau Datang Harus Siapkan Hal Ini

Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab Pangandaran Untung Saeful Rachman sedang mensosialisasikan regulasi protokol kesehatan kepada para pelaku wisata di pantai barat Pangandaran, Minggu, 31 Mei 2020.*
Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab Pangandaran Untung Saeful Rachman sedang mensosialisasikan regulasi protokol kesehatan kepada para pelaku wisata di pantai barat Pangandaran, Minggu, 31 Mei 2020.* /AGUS KUSNADI/KP

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang dibukanya objek wisata di Kabupaten Pangandaran ketika Pemerintah Daerah telah menerapkan era new normal pada 5 Juni 2020 besok, Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Pangandaran gencar melakukan sosialisasi.

Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Pangandaran Untung Saeful Rachman mengatakan, terkait pelayanan pariwisata, pihaknya terus mensosialisasikan apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait regulasi dalam menghadapi new normal.

"Minimal untuk protokol kesehatan kita akan sosialisasikan kepada seluruh stakeholder, para pelaku wisata," ujar Untung, Minggu, 31 Mei 2020.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan, Ada Hacker Mengaku sebagai Tim Teknisi dari WhatsApp

Sosialisasi juga kata dia disampaikan ke agen-agen wisata baik di tingkat lokal maupun nasional melalui Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) yakni Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia.

Lalu kata Untung, secara rutinitas, hingga sampai ini saat pihaknya juga terus melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kawasan destinasi wisata yang ada di Pangandaran.

"Apalagi ketika sudah diberlakukan new normal, kita akan lebih digiatkan lagi. Yang biasanya disemprot seminggu sekali, mungkin nanti akan dilakukan setiap hari di tempat fasilitas umum sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Baca Juga: Setelah Dua Pekan Nihil, Seorang Warga Kota Sukabumi Positif Covid-19

Bahkan dalam menyambut era new normal ini, kata Untung, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), penggerak pariwisata Kompepar dan stakeholder lainnya untuk membahas untuk membatasi kapasitas hunian untuk hotel maksimal 50 persen dari jumlah kamar. Begitu juga untuk restoran, paling tidak sekitar 30 persen dari jumlah kursi atau meja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat