kievskiy.org

Pembuatan SIM dan SKCK di Majalengka Pakai Aplikasi E-PMR Saja, Bismo : Warga Tak Perlu ke Mapolres

KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, tengah memberikan keterangan kepada para pemohon SIM dan SKCK di Mapolres Majalengka.*
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, tengah memberikan keterangan kepada para pemohon SIM dan SKCK di Mapolres Majalengka.* /TATI PURNAWATI/”KC”

PIKIRAN RAKYAT – Untuk menghindari kontak langsung, masyarakat Majalengka yang membutuhkan pelayanan kepolisian, baik pembuatan SKCK, SIM, atau permohonan bantuan lainnya, bisa melalui online lewat aplikasi E-PMR (Polres Majalengka Raharja).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso di depan ratusan pemohon SIM dan SKCK di Mapolres Majalengka, Kamis 4 Juni 2020, menyikapi membludaknya pemohon yang datang ke Mapolres.

“Bagi yang sudah datang ke sini untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM dan SKCK harap  gunakan masker, hand sanitizer, serta melaksanakan protokol Physical Distancing dan social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Gerebek Sindikat Narkoba Timur Tengah yang Pasok Indonesia, Selain Pasutri Ada 4 Pelaku Lain

Menurutnya, masyarakat pemohon SKCK diharapkan melalui aplikasi E-PMR atau bisa melakukan pembuatan SKCK di setiap Polsek tanpa harus datang ke Mapolres, terlebih bagi yang lokasi rumahnya cukup jauh. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000,- sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Demikian halnya untuk pemohon SIM bisa melalui online juga melalui aplikasi E-PMR . Malah untuk pembuatan SIM yang masa berlakunya habis diperiode 24 Maret 2020 hingga 29 Juli 2020 dan belum sempat memperpanjang, bisa langsung diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Sembuh, Pedagang Pasar Antri yang Positif Covid-19, Dilanjut Isolasi Mandiri

Kapolres juga memastikan bagi para pemohon SIM ataupun SKCK tidak ada pungutan apapun, biaya yang diserahkan setiap pemohon sesuai PNBP yang membayarannya langsung melalui Bank yang sudah tersedia di lingkungan Polres Majalengka.

"Masyarakat yang ingin mengetahui atau mengurus sesuatu di kepolisian, silakan gunakan layanan berbasis web dan android tentang E-PMR. e-PMR siap memberikan informasi kepolisian online 24 jam," ungkap Kapolres Bismo. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat