PIKIRAN RAKYAT - Setelah libur lebaran 2020, pelayanan pembuatan SIM (surat Ijin Mengemudi) kembali beroperasi.
Namun, kini lokasi pembuatan SIM menerapkan standar kesehatan baru untuk memutus penyebaran Covid-19.
Seperti yang ada di Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga : Begini Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Serta Syarat yang Harus Dipenuhi
Dilansir dari situs NTMC Polri, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Sukoharjo mewajibkan pemohon SIM untuk menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Selain itu pengunjung yang datang juga akan dilakukan pengecekan suhu tubuh.
Satpas SIM Polres Sukoharjo melayani permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga : Nissan Bakal PHK 20 Ribu Karyawan, Imbas COVID-19?
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.