kievskiy.org

Begini Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Serta Syarat yang Harus Dipenuhi

PETUGAS gabungan mengawasi tingkat kepatuhan pengguna jalan di Terminal Kampung Melayu, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2020.*
PETUGAS gabungan mengawasi tingkat kepatuhan pengguna jalan di Terminal Kampung Melayu, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah DKI Jakarta secara tegas melarang masyarakat keluar masuk Ibu Kota sembarangan.

Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Apalagi, diketahui masih banyak masyarakat yang tetap pergi ke kampung halaman meski sudah ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga : Nissan Bakal PHK 20 Ribu Karyawan, Imbas COVID-19?

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi mereka yang ingin tetap dapat beraktifitas keluar dan masuk Jakarta.

Sebagai informasi, SIKM dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta bagi warga di luar yang miliki kegiatan di Jakarta di saat pandemi COVID-19.

Dilihat Pikiran-Rakyat.com dari situs corona.jakarta.go.id, ada dua jenis SKIM yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga : Polda Jabar Paksa 72 Ribu Kendaraan Putar Balik Selama Larangan Mudik Lebaran 2020

Pertama untuk warga yang tinggal di Jakarta dan kedua wara yang berasal dari wilayah Jabodetabek.

Sementara ada 11 sektor yang dapat bisa memiliki SKIM Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat