PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah DKI Jakarta secara tegas melarang masyarakat keluar masuk Ibu Kota sembarangan.
Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
Apalagi, diketahui masih banyak masyarakat yang tetap pergi ke kampung halaman meski sudah ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga : Nissan Bakal PHK 20 Ribu Karyawan, Imbas COVID-19?
Sebagai informasi, SIKM dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta bagi warga di luar yang miliki kegiatan di Jakarta di saat pandemi COVID-19.
Dilihat Pikiran-Rakyat.com dari situs corona.jakarta.go.id, ada dua jenis SKIM yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga : Polda Jabar Paksa 72 Ribu Kendaraan Putar Balik Selama Larangan Mudik Lebaran 2020
Pertama untuk warga yang tinggal di Jakarta dan kedua wara yang berasal dari wilayah Jabodetabek.
Sementara ada 11 sektor yang dapat bisa memiliki SKIM Jakarta.