kievskiy.org

Anies Baswedan Halau Warga Tanpa Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan.*
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serius menghalau setiap orang yang masuk dan keluar wilayahnya harus mengantongi surat izin.

Jika masyarakat tidak memiliki surat izin keluar-masuk Jakarta, ia mengimbau, maka lebih baik menunda keberangkatan atau bepergian dari dan ke Jakarta.

Anies menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan surat izin yang sangat ketat di titik-titik akses ke DKI Jakarta.

Baca Juga: Adiknya Positif Corona meski Tak Reaktif, Via Vallen: Corona Bukan Aib!

Pemeriksaan setidaknya ada di 10 titik perbatasan Jabodetabek, dan akan dikoordinasikan dengan pemerintah setempat.

"Mereka yang tidak memiliki surat izin ke luar masuk tidak akan dibolehkan untuk lewat dan persyaratan ini harus dipenuhi bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Anies dalam konferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin, 25 Mei 2020.

Dilansir Antara, Anies Baswedan mengatakan Pemeriksaan ketat itu akan dilakukan bekerja sama dengan jajaran Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah provinsi yang berbatasan.

Baca Juga: 5 Alasan Tertawa adalah Obat Terbaik, Salah Satunya Bisa Bantu Tidur Nyenyak

"Semua titik-titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan," ujarnya.

Anies menuturkan jika tidak memiliki surat izin keluar-masuk maka tidak diperbolehkan lewat. Warga tanpa surat izin keluar-masuk itu akan disuruh kembali ke tempat semula.

"Bila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan, karena anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies.

Baca Juga: Statistik Persib: Perjalanan Ghozali Siregar Memperkuat Lini Tengah Maung Bandung

Dia meminta warga bersikap tanggung jawab dengan mematuhi ketentuan yang ada dan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.

"Kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat dalam hal ini dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kami di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tentu bekerja sama dengan pemerintah wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Bagi warga yang ingin mengetahui cara mendapatkan surat izin keluar-masuk itu dapat mengakses alamat website https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Baca Juga: Wisatawan Terobos Jalan Tikus demi Masuk Geopark Ciletuh di Tengah Pandemi Covid-19

Salah satu syarat untuk mendapatkan surat izin keluar-masuk itu adalah memiliki surat keterangan sehat setelah mengikuti tes cepat (rapid test) dan tes swab dengan uji PCR.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat