kievskiy.org

Banyak Kota Kabupaten Salah Artikan AKB, Pemprov Jabar Akan Kirim Surat Edaran

GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menggelar konferensi pers terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 29 Mei 2020.
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menggelar konferensi pers terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 29 Mei 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Pemerintah Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, selain keputusan gubernur terkait PSBB Bodebek, Gubernur akan menetapkan hari ini bersamaan dengan ada surat edaran yang ditujukan kepada Bupati wali kota.

Karena nampaknya peraturan gubernur nomer 46 tahun 2020 ini sebagai pemberlakuan PSBB proporsional sebagai persiapan untuk AKB ini masih diartikan secara berbeda oleh kabupaten kota. 

"Saya sudah komunikasi tidak hanya dengan kabupaten kota, biro hukum DKI, kemudian dengan biro hukum kementerian kesehatan dan pusat penelitian dan pengembangan kementerian kesehatan. Khususnya menyikapi tentang akan diusulkannya AKB. Jadi pasca vicon antara gubernur dan kabupaten kota tampaknya masih ada perbedaan persepsi mengenai AKB," kata dia dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kamis 4 Juni 2020.

Baca Juga: Pemerintah Italia Buka Peluang Serie A Bisa Disaksikan Penonton

Menurut dia, yang diterjemahkan oleh kabupaten kota bahwa AKB ini secara otomatis bisa ditetapkan oleh bupati wali kota. Nah hal ini yang diluruskan nanti memlakui surat edaran gubernur kepada bupati wali kota. 

"Jadi sistem atau mekanisme pengusulan penetapan AKB ini dimulai dengan pengajuan usulan pemberhentian PSBB ke Kemenkes yang dilakukan bupati wali kota melalui gubernur. Nah setelah itu juga sekaligus meminta penetapan adaptasi kebiasaan baru juga melalui gubernur untuk ditujukan kepada kementerian kesehatan," kata dia. 

Nampakanya, lanjut Eni, hal itu masih menjadi permasalahan di kabupaten kota. Karena adanya euforia atau penyikapan yang terlalu bersemangat di kabupaten kota untuk segera menjalankan kehidupan yang normal. 

Baca Juga: Mengidap Tumor, Remaja di Ciwidey Bandung Tidak Punya Biaya untuk Amputasi Kaki Kanannya

"Nah ini yang kami luruskan dengan surat edaran ini," kata dia. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat