kievskiy.org

Destinasi Wisata Pangandaran Dibuka, Diawali dengan Inspeksi Hotel dan Restoran

SATU hari menjelang dibukanya destinasi wisata di Kab Pangandaran, Pemda menggelar apel gabungan yang dilanjutkan inspeksi kesiapan hotel dan restoran, Kamis, 4 Juni 2020.*
SATU hari menjelang dibukanya destinasi wisata di Kab Pangandaran, Pemda menggelar apel gabungan yang dilanjutkan inspeksi kesiapan hotel dan restoran, Kamis, 4 Juni 2020.* /Agus Kusnadi/KP

PIKIRAN RAKYAT - Sehari menjelang dibukanya destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran yakni pada Jumat, 5 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menggelar apel gabungan bersama unsur TNI dan Polri serta PHRI, Satgas Jaga Lembur dan Balawista di halaman depan gedung Tourism Information Centre Pangandaran.

Asisten II Sekretariat Daerah Kab Pangandaran Tantan Roesnandar selaku pembina apel mengatakan, bahwa apel gabungan ini dalam rangka persiapan pembukaan obyek wisata di Kab Pangandaran.

Tantan mengatakan, ada beberapa hal penting terkait tatanan normal baru di Kab.Pangandaran. Hal penting yang disampaikannya yaitu mulai hari Selasa, 2 Juni 2020 kemarin pemerintah daerah telah menghentikan isolasi mandiri.

 Baca Juga: Ini yang Dirindukan Pemain Persib Bandung Selama Jeda Kompetisi akibat COVID-19

"Jadi setiap orang yang masuk wilayah Pangandaran harus membawa surat keterangan sehat serta dilampiri hasil Rapid Test," ujar Tantan, usai apel gabungan, Kamis, 4 Juni 2020.

Lanjut Tantan, destinasi wisata Pangandaran akan dibuka hari Jumat 5 juni 2020, maka  pengunjung  harus memiliki keterangan sehat yang dilampiri hasil rapid test bebas Covid-19.

"Untuk sementara pengunjung yang diperbolehkan berwisata  hanya berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat dan tidak dalam bentuk rombongan tapi bersifat individual," ujarnya.

 Baca Juga: Turut Komentari Kematian George Floyd, Meghan Markle: Saya Minta Maaf dan Menyesal Rasisme Masih Ada

Dia juga mengatakan, semua pelaku wisata dan pengujung wajib menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker dan memakai sarung tangan. Lalu hotel atau penginapan pun hanya diperbolehkan menerima tamu 30 persen dari kapasitas kamar yang dimiliki.

"Begitu juga dengan restauran hanya diperbolehkan menerima tamu 30 persen dari kapasitas kursi yang dimiliki," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat