kievskiy.org

Jadi Bandar Narkoba, Oknum Personel Polres Bekasi Dipecat Tidak dengan Hormat

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/RenoBeranger Pixabay/RenoBeranger

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Bekasi memecat secara tidak hormat salah satu personelnya AY lantaran terciduk menjadi bandar narkoba. 

Pemecatan ini pun dilakukan dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Gidion Arif Setiawan.

Di hadapan para perwira kepolisian beserta sesama anggota dan temannya, AY dipecat di lapangan promoter Mapolres, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. AY yang berpangkat brigadir ini lantas mencopot seluruh atribut kepolisian yang menempel padanya.

Wakapolres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Deddy Supriadi mengungkapkan, AY tercatat sebagai anggota satuan Samapta Polres Metro Bekasi. Dia terbukti melakukan tindak penyalahgunaan narkoba dengan cara menjadi bandar.

Baca Juga: Gas Pol Urus UMKM, Ganjar Gelontorkan Rp 1 Miliar Setiap Kabupaten

"Kasus narkoba ya, (AY) pengedar," ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi kepada wartawan, Rabu, 16 Maret 2022.

Proses pemberhentian AY sebagai anggota kepolisian dilakukan secara bertahap melalui proses yang sangat panjang. Selain menjalani tahapan pelanggaran kode etik, dia pun menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

"Iya saat itu ada pengungkapan dilakukan oleh satuan narkoba, nah anggota ini terdeteksi sebagai bandar dan dapat disita dari anggota tersebut dengan barang bukti yang cukup banyak sehingga masuk kategorinya pengedar," ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Siap Turunkan Biaya Ibadah Haji dengan Syarat

AY kemudian menjalani sidang kode etik profesi Polri, yang dilaksanakan pada tahun lalu. Hasilnya, AY terbukti bersalah sekaligus mencoreng citra polisi yang tengah gencar memerangi narkoba.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat