kievskiy.org

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Kemenag Sebut akan Ada 'Nilai Manfaat' untuk Para Calon Jemaah

Ilustrasi. Pelaksanaan ibadah haji.*
Ilustrasi. Pelaksanaan ibadah haji.* /Pixabay


PIKIRAN RAKYAT - Sampai saat ini, pandemi virus corona baru (Covid-19) masih menjadi sebuah ancaman kesehatan bagi penduduk di seluruh belahan dunia.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan beberpa kebijakan guna mencegah semakin menyebarnya pandemi tersebut.

Sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Indonesia sepakat untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah.

Baca Juga: Balapan Italia Resmi Dibatalkan, MotoGP 2020 Sisakan 10 Ajang Terakhir

Seperti sudah diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, untuk para calon jemaah haji tahun 2020 yang tidak mengambil uang pelunasan haji, maka Kementrian Agama (Kemenag) akan memberikan suatu 'nilai manfaat' berupa uang tambahan.

Diketahui bahwa 30 hari sebelum pelaksanaan ibadah haji tahun 2021, 'nilai manfaat' tersebut akan diberikan oleh Kemenag.

Pasalnya, seluruh calon jemaah yang batal melaksanakan ibadah haji di tahun 2020 akan diberangkatkan di 2021 mendatang.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Kasus Positif Covid-19 Dulu, Ganjar Pranowo: Pasar Tradisional Harus Ditata

Artikel Ini Sebelumnya Pernah Tayang di PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan Judul 'Batal Berangkat ke Tanah Suci, Calon Jemaah Haji Bakal Dapat 'Nilai Manfaat''

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Usep Saepudin Muhtar saat sedang melangsungkan rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 10 Juni 2020 kemarin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat