kievskiy.org

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah di Kota Sukabumi Diperbolehkan Ambil Uang Pelunasan Haji

ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji.*
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Hingga saat ini, kasus-kasus virus corona baru (COVID-19) di Indonesia masih belum mengalami penurunan yang signifikan.

Dalam upaya untuk menghentikan penyebaran tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah.

Seperti sudah diberitakan oleh mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com sebelumnya, Menteri Agama Indonesia, Fachrul Razi mengatakan bahwa hal tersebut sudah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Baca Juga: Meksiko Catat Lebih dari 11.000 Kematian Akibat Covid-19 Saat Akan Longgarkan Pembatasan

Kemudian, persyaratan ekonomi, fisik, kesehatan hingga kesalamatan para jemaah haji harus menjadi prioritas, mulai dari embarkasi di Tanah Suci hingga kembali ke Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," ujar Fachrul dalam konferensi persnya pada Selasa, 2 Juni 2020. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Pembatalan tersebut pun pada akhirnya berdampak pada calon jemaah haji yang sudah ditentukan keberangkatannya, termasuk di Kota Sukabumi.

Baca Juga: Beberkan Keadaan Widi Mulia, Surya Saputra dan Cynthia Lamusu: Siapa pun Pasti Stres

Artikel Ini Sebelumnya Pernah Tayang di mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan Judul 'Dampak Pembatalan Haji 2020, Waktu Tunggu Haji di Kota Sukabumi Jadi 18 Tahun'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat