kievskiy.org

4.433 Pil Obat Penenang Tanpa Izin Disita dari Tiga Pengedar di Tiga Kecamatan di Majalengka

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi A Nasori memperlihatkan ribuan obat yang disita dari sejumlah tersangka pengedar obat-obatan tanpa ijin dokter dan bukan keahliannya pada ekpoese  terhadap sejumlah wartawan, Sabtu 13 Juni 2020.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi A Nasori memperlihatkan ribuan obat yang disita dari sejumlah tersangka pengedar obat-obatan tanpa ijin dokter dan bukan keahliannya pada ekpoese terhadap sejumlah wartawan, Sabtu 13 Juni 2020. /Kabar Cirebon/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Tiga pengedar obat penenang tanpa izin ditangkap Satuan Narkoba Polres Majalengka bersama Badan Nasional Narkotika RI di tiga Kecamatan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat masing-masing Jatitujuh, Rajagaluh dan Cikijing.

Disampaikan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba M Nasori, Sabtu 13 Juni 2020 dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti berbagai jenis obat yang tidak boleh diedarkan tanpa resep dokter sebanyak 4.433 butir.

Jumlah terbanyak diperoleh dari Med (47) warga Kelurahan Cicurug, yang bersangkutan ditangkap di Blok Pamengkang, Desa Biyawak, Kecamatan Jatiutujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada akhir Mei lalu pukul 16.00 WIB di sebuah pinggir jalan diduga saat hendak mengedarkan obat-obatan yang dibawanya.

Baca Juga: Wisata Lembang Park Zoo Kembali Dibuka, Pengunjung Dibatasi hanya 30 Persen

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1.456 pil dextro, 917 butir pil jenis eximer, 639 butir pil jenis trihexyphedyl dan sebanyak 337 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp 374.000.

Esok harinya 31 Mei 2020, Satuan Narkoba dan BNN melakukan penangkapan terhadap RR (20) warga Desa Bale, Kecamatan Panahan, Kabupaten Bireun, Aceh namun yang bersangkutan kesehariannya kini berjualan di Blok Kliwon, Rajagaluh.

Dari yang bersangkutan diamankan barang bukti 35 butir trihexyphedyl, 749 butir pil tramadol, kantog plastik pebungkus obat-obatan, HP dan uang Sebesar Rp 100.000. Kepada penyidik RR mengaku baru sebulan berjualan obat tanpa izin tersebut.

Baca Juga: Berstatus Zona Kuning dan 3 Pekan Nihil Covid-19, Alih-alih Geser Hijau Karawang Temukan Kasus Baru

Serta pengedar lainnya yakni PP warga Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing yang ditangkap di warung miliknya pada sekira pukul 22.00 WIB. Pada saat penangkapan tersangka membawa 10 butir pil di saku jaket serta uang tunai sebesar Rp 30.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat