kievskiy.org

Digerebek dan Disita 389 Kg Sabu, Warga Tak Percaya Pasutri yang Dikenal Ramah Itu Pengedar Narkoba

Polisi menggelar konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Sukaraja, Sukabumi.
Polisi menggelar konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Sukaraja, Sukabumi. /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie

PIKIRAN RAKYAT - Penggerebakan di Perumahan Taman Anggrek Jl. Miltonia D7 No. 12 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis 4 Juni 2020 sempat mengejutkan warga.

Apalagi penggerebekan berlangsung cepat saat warga tengah melakukan aktivitasnya.

Baca Juga: Pengamat Musik Sebut 'Keke Bukan Boneka' Langgar Hak Cipta, Kekeyi Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah

Puluhan petugas gabungan Satuan Tugas Khusus Merah Putih dari Mabes Polri, dibantu personil Mapolda Metro Jaya dan Mapolres Sukabumi Kota, langsung mendobrak rumah kontrakan yang dihuni pasangan suami istri (Pasutri), YC (43) dan istrinya, Fa(38).

Selain itu, sebanyak 389 Kg sabu sabu disita petugas gabungan.

Baca Juga: Banjir Rob Terjang Ratusan Rumah di Sepanjang Pesisir Pantai Karawang

Penggerebekan gabungan dipimpin Brigjen Pol Iwan dan didampingi oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.

Warga Komplek Griya Sukamaju Asri 01/02 Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi itu, diamankan petugas.

Baca Juga: Perantau di Jabar Bisa Peroleh Bantuan Sosial Selama Masuk Daftar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat