kievskiy.org

Empat Tersangka Pengguna dan Pengedar Sabu Diamankan Polres Majalengka, Satu Pemasok Masih Buron

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi A Nasori memperlihatkan barang bukti sabu yang diperjualbelikan 4 tersangka, Sabtu 13 Juni 2020.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi A Nasori memperlihatkan barang bukti sabu yang diperjualbelikan 4 tersangka, Sabtu 13 Juni 2020. /Kabar Cirebon/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Empat pengguna dan jaringan pengedar sabu diamankan Satuan Narkotika Polres Majalengka di halaman Gedung KNPI Majalengka. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti sabu dan alat penghisap serta empat buah HP.

Keempat tersangka yang sudah diamankannya adalah AH (34), F alias Econg (37) keduanya warga Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, FH (28) serta AR alias Ndew (37) keduanya warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori, Sabtu 14 Juni 2020, mereka ditangkap malam hari pukul 22.00 WIB. Satu tersangka yang diduga pemasok masih buron.

Baca Juga: Punya 16 Juta Subscriber, Raffi Ahmad Akui Pernah Dapat Rp 5 Miliar Sebulan Cuma dari Youtube

Barang bukti yang diamankan 14 paket sabu isi 5,59 gram, 2 pipet kaca, 1 sedotan warna hitam, 2 cuttonbat, lakban, kaleng bekas permen, satu tas kecil, 4 buah handphone.

Disampaikan Kapolres, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi warga yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis sabu, begitu mendapat laporan segera dilakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap AH di depan kantor KNPI sekira pukul 22.00 WIB. Dari saku celana tersangka ditemukan barang bukti 2 klip sabu.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Sun Screen untuk Lindungi Kulit dari Sinar Matahari di Bawah Rp 50.000

Tersangka mengaku telah menjual sabu kepada F seharga Rp 300.000, kemudian F pun langsung ditangkap dan ditemukan barang bukti satu klip di saku celana bagian kanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat