kievskiy.org

Ridwan Kamil Ingatkan Soal Pembayaran THR Lebaran 2022: Tak Boleh Dicicil dan Tidak Boleh Ditunda

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2022. 

Ridwan Kamil mengimbau perusahaan untuk tidak mencicil dan menunda pembayaran THR lebaran 2022. 

Hal tersebut mengingat warga kini tengah diberatkan dengan kondisi naiknya harga bahan pokok dan sejumlah komoditas lain. 

Oleh sebab itu, ia pun berharap para perusahaan dapat membayarkan THR lebaran 2022 bagi karyawan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta Disegerakan

"THR tentu sesuai aturan, tidak boleh dilama-lamakan karena itu haknya, termasuk saya imbau perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda, apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga sembako dan lain sebagainya," kata Ridwan Kamil.

Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil juga meminta perusahaan dapat membayar penuh THR lebaran 2022 kepada pegawai atau karyawannya secepat agar bisa segera dimanfaatkan. 

Sebelumnya, DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat memastikan pembayaran THR 2022 oleh perusahaan yang tergabung dalam organisasinya akan dilakukan tepat waktu. 

Tak hanya itu, Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik menjamin pembayaran THR lebaran 2022 oleh perusahaan yang tergabung dilakukan dengan penuh atau tidak dicicil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat