kievskiy.org

Serikat Pekerja Jawa Barat Gelar Aksi Pra May Day 2022, Tuntut 12 Hal ke Pemerintah

Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat gelar aksi unjuk rasa Pra May Day 2022 di depan Gedung Sate, Bandung pada 22 April 2022.
Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat gelar aksi unjuk rasa Pra May Day 2022 di depan Gedung Sate, Bandung pada 22 April 2022. /Pikiran-Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa Pra May Day 2022 di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Jumat, 22 April 2022 siang.

Mereka menyampaikan aspirasi tentang kondisi ketenagakerjaan sekarang ini yang sangat tidak berpihak pada kepentingan pekerja/buruh dan kondisi-kondisi lain yang sangat memberatkan bagi masyarakat terutama menyangkut kenaikan harga berbagai kebutuhan dan keperluan hidup.

Perwakilan Serikat Pekerja dari SPSI M Sidarta mengatakan, bahwa ini aksi Pra May Day digelar karena May Day 2022 jatuh pada H-1 hari raya, sementara masalah buruh datang bertubi-tubi baik di daerah Jawa Barat maupun nasional.

“Oleh karena itu aksi Pra May Day 2022 ini harus kita jadikan ajang konsolidasi gabungan 18 SP/SB Jawa Barat yang konsisten memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh,” ucapnya.

Baca Juga: Anak Gubernur Jawa Timur dan 10 Kepala Daerah Pilih Gabung Demokrat

Adapun tuntutan buruh yang disampaikan pada momentum May Day 2022 ini adalah, bahwa Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat menolak keras diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat menolak rencana Pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena jelas-jelas hal tersebut dilakukan hanya untuk melegitimasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat menolak rencana revisi Undang- Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat menolak secara tegas penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden Republik Indonesia. Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat sangat menyayangkan ketidak mampuan Pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan hidup sehari-hari terutama kenaikan harga minyak goreng,” tuturnya.

Baca Juga: May Day 2022: Buruh Berencana Demo di JIS dan KPU, Bawa 11 Tuntutan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat