PIKIRAN RAKYAT – Bupati Bogor Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan pemberian dan penerimaan suap pada Rabu, 27 April 2022 dini hari.
Operasi senyap tersebut digelar KPK sejak Selasa, 26 April malam hingga Rabu pagi, dan berhasil mengamankan sejumlah uang beserta barang bukti lainnya.
Dua hari sebelum terjaring OTT KPK, Senin, 25 April 2022, Ade Yasin sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintahannya untuk menerima gratifikasi atau pemberian apa pun saat Lebaran 2022.
Secara singkat, dalam SE tersebut berisikan aturan kepada setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor tentang larangan melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.
Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp, Simak Cara Membuat Panggilan Grup hingga 32 Kontak seperti Zoom
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin.
Ia juga menegaskan ASN di lingkungan pemerintahannya dilarang memanfaatkan situasi pandemi dan lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujar Ade Yasin.
Namun, pernyataan yang dilontarkan Ade Yasin seolah bertolak belakang dengan Surat Edaran yang ia terbitkan dua hari sebelum terjaring OTT KPK.
Terkini Lainnya
Tags
Bupati
KPK
gratifikasi
ASN
Bogor
SE
OTT
Ade Yasin
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Bupati Bogor Ade Yasin Punya Harta Rp4,1 Miliar, Koleksi Mobilnya Bikin Kaget
Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Dua Bupati Bogor Adik Kakak yang Terjaring OTT KPK
KPK Tangkap Ade Yasin, Firli Bahuri Bicara Soal Penangkapan Bupati Bogor
Ade Yasin Terjaring OTT, DPP PPP Berupaya Berikan Bantuan Hukum
Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Terlibat Suap, PPP: Kami Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Terkini
Jika Ridwan Kamil Tinggalkan Jabar, Gerindra: Bisa Menang Besar di Jakarta, Sekalipun Lawan Anies
Pro Kontra Penggunaan Poligraf dalam Penyelidikan, Bisakah Jadi Alat Bukti untuk Menetapkan Tersangka?
Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Bentuk Tim
DPKHP Cianjur Gandeng Puskeswan untuk Periksa Hewan Kurban Idul Adha 2024, Penyakit Menular Dipastikan Nihil
Harga Cabai di Purwakarta Mulai Naik Jelang Idul Adha 2024
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Curhat MUA Dituduh Curi Amplop Pengantin, Nyatanya Uang Raib oleh Saudara Empunya Pesta
Asian Games 2023: Indonesia Dikalahkan China Taipei, Wajib Kalahkan Korea Utara jika Ingin Lolos
Kabar Daerah
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Cek Persyaratan dan Harga Terbaru
Kode Morse Harian Hamster Kombat Selasa 9 Juli 2024: Klaim 3 Kartu Combo dan Dapatkan Jutaan Koin Gratis!
Program-Program Unggulan Khofifah Indar Parawansa Sukses Turunkan Kemiskinan di Jatim Hingga 9,79%
Pegi Setiawan Bebas dari Kerangkeng Polda Jabar, Lalu Kapolri Akan Tindaklanjuti Begini
Rumah Wartawan di Karo Dibakar, 4 Meninggal, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022