kievskiy.org

Besaran Zakat Fitrah Dikonversi dengan Uang Seharga 2,5Kg Beras di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat

Ilustrasi. Besar zakat fitrah dikonversi dengan uang.
Ilustrasi. Besar zakat fitrah dikonversi dengan uang. /Pixabay/Udik_Art

PIKIRAN RAKYAT – Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan umat Muslim yang telah memenuhi syarat.

Zakat pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu zakat nafs (jiwa) atau zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.

Adapun zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau bisa juga diganti dengan nominal uang yang telah ditetapkan badan amil zakat setiap daerah.

Baca Juga: Cara Perhitungan Zakat Fitrah Beserta Manfaatnya

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah dikonversi dengan uang pada tahun 1443 H/ 2022 M di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Penetapan besaran zakat fitrah dengan uang itu tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Jabar Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas Jabar berbeda di setiap daerah. Berikut rincian besaran zakat fitrah dikonversi dengan uang seharga 2,5kg beras di 26 kabupaten dan kota se- Jawa Barat sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Baznas Jabar.

Baca Juga: Doa untuk Orang yang Mengeluarkan Zakat, Dibaca Ketika Zakat Diserahkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat