kievskiy.org

Zakat Fitrah: Kewajiban, Tempat Membayar, Mustahiq, dan yang Dikeluarkan untuk Zakat

Ilustrasi - penjelasan mengenai zakat fitrah.
Ilustrasi - penjelasan mengenai zakat fitrah. /Pixabay/aieed Pixabay/aieed

PIKIRAN RAKYAT - Zakat fitrah atau disebut juga zakat jiwa, termasuk ke dalam zakat harta, adalah mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut ukuran yang ditentukan oleh agama.

Dinamakan fitrah sebab berkaitan dengan hari Idul Fitri, juga karena merupakan pemberian seseorang yang hanya semata-mata mengharapkan rida Allah SWT.

Abi Sa'id al-Khudri menjelaskan:

"Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rasulullah SAW. pada yaum al-fitr (hari Lebaran Fitri), satu saf (2,5 kg atau 3,5 liter) dari makanan," (HR Bukhari).

Baca Juga: Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Daftar Penerimanya yang Terdiri dari 8 Golongan

Zakat fitrah ini dikenakan kepada setiap orang Islam, baik kaya maupun miskin, dan hukumnya wajib mudayyaq. Artinya, kewajiban yang waktu pelaksanaannya sempit atau tidak dapat dilakukan kapan saja, yaitu waktu membagikannya hanya setelah salat subuh, dan sebelum manusia pergi ke lapangan untuk melaksanakan salat Id.

Segi Hukum Ibnu Munzir, seorang tokoh ulama Mazhab Hanafi, menyatakan "Para ahli fikih telah sepakat menetapkan bahwa hukum zakat fitrah itu wajib".

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab Latin dan artinya untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat