PIKIRAN RAKYAT - Zakat merupakan rukun Islam yang keempat yang menurut bahasa berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik.
Sedangkan dari segi istilah, zakat berarti "sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahig azzakāh)."
Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Jenis-jenis Zakat Mal Bagian Kedua: Zakat Hewan Ternak, Zakat Tanaman, dan Zakat Temuan
Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahiqq az-Zakah, atau sering disingkat mustahiq saja.
Hal itu sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Q.S at-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ٦٠
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana".