PIKIRAN RAKYAT - Zakat merupakan rukun Islam yang keempat setelah Puasa.
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakah merupakan kata dasar (masdar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik).
Sedangkan dari segi istilah, zakat berarti "sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahig azzakāh)".
Lalu, siapa saja yang wajib membayar zakat?
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap, Beserta Latin dan Artinya
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.
1. Wajib Zakat
Wajib zakat ditetapkan bagi setiap Muslim yang telah dewasa, sehat jasmani dan rohaninya, mempunyai harta yang cukup menurut ketentuan (nisab), serta telah sampai waktunya (haul).
Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar dengan Uang