kievskiy.org

Jenis-jenis Zakat Mal Bagian Kedua: Zakat Hewan Ternak, Zakat Tanaman, dan Zakat Temuan

Ilustrasi potensi zakat.*
Ilustrasi potensi zakat.* /DOK.PR

PIKIRAN RAKYAT - Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan Nisab dan haulnya.

Maal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).

Oleh karena itu, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Baca Juga: Pengertian Zakat: Tak Hanya Diwajibkan untuk Umat Nabi Muhammad SAW

Waktu pengeluaran zakat ini pun tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.

Lalu, apa saja jenis-jenis zakat mal itu?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Zakat: Awal Disyariatkan dan Hukuman Bagi Orang-orang yang Tidak Berzakat

Sebelumnya, sudah dibahas mengenai dua jenis zakat mal, yakni zakat harta kekayaan dan zakat perniagaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat