kievskiy.org

Zakat: Awal Disyariatkan dan Hukuman Bagi Orang-orang yang Tidak Berzakat

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Pixabay/Nattanan23

PIKIRAN RAKYAT - Zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial-ekonomi dari lima rukun Islam (arkan al-Islam) yang ada.

Dengan zakat, di samping ikrar tauhid (syahadat) dan salat, seseorang barulah sah masuk ke dalam barisan umat Islam dan diakui keislamannya.

Lalu, kapan awal mula disyariatkannya Zakat?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar dengan Uang

Dalam sejarah perundang-undangan Islam, zakat baru diwajibkan di Madinah, meskipun zakat sudah dibicarakan dalam ayat-ayat Al-Quran yang turun di Makkah.

Akan tetapi, zakat di Makkah adalah zakat yang tidak ditentukan batas dan besarnya, karena diserahkan saja kepada iman, kemurahan hati, dan perasaan tanggung jawab seseorang atas orang lain sesama orang-orang beriman.

Baru pada tahun kedua Hijriah, ayat-ayat Al-Quran yang turun di Madinah menegaskan bahwa zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap, Beserta Latin dan Artinya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat