kievskiy.org

MUI: Zakat Fitrah Sebaiknya Ditunaikan pada Awal Ramadhan

Asrorun Niam, Ketua Bidang Fatwa MUI.
Asrorun Niam, Ketua Bidang Fatwa MUI. /Situs resmi MUI/mui.or.id

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menganjurkan agar ibadah zakat fitrah ditunaikan pada awal bulan Ramadhan.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim sekali dalam setahun.

Pada prinsipnya, zakat fitrah mesti ditunaikan sebelum salat Idul Fitri dilakukan.

Biasanya, zakat fitrah ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Imbas Larangan Mudik 2021, Kementan Ungkap Kemungkinan Konsumsi Pangan Meningkat

Baca Juga: Tunjukan Kasih Sayangnya dengan Hadiahi Rafathar Black Card, Rieta Amilia: Khusus Buat Jajan Aa

Namun, Asrorun Niam menganjurkan agar pada Ramadhan tahun ini zakat fitrah ditunaikan pada awal bulan.

Hal itu bertujuan untuk mengejar nilai manfaat dari zakat tersebut untuk membantu mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

"Ini (zakat fitrah) bisa dilakukan pada awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni meringankan beban mustahik (penerima zakat), apalagi mereka yang terdampak Covid-19," ujar Asrorun Niam dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 12 April 2021.

MUI berharap zakat fitrah pada bulan Ramadhan tahun ini bisa dijadikan ajang partisipasi masyarakat dalam penanggulangan krisis akibat Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat