kievskiy.org

MUI Terbitkan Fatwa Soal Hukum Tes Swab Saat Berpuasa, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi tes swab.
Ilustrasi tes swab. /Pikiran-rakyat.com/Ririn NF

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang hukum uji usap atau tes swab saat berpuasa.

Fatwa MUI yang dikeluarkan berkenaan dengan hukum tes swab sekaligus menyambut Ramadhan itu bernomor 23 tahun 2021.

Dari Fatwa MUI itu umat Islam diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen saat sedang menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menerangkan baik antigen maupun PCR tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: BMW Seri 5 Terbaru Menyapa Para Sultan Indonesia, Harga Tembus Rp1,1 Miliar

Baca Juga: Siap Adu Jotos, Billy Syahputra Mati-Matian Bela Memes Prameswari saat Dibandingkan dengan Amanda Manopo

"Yang kedua umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus Corona," kata Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Untuk diketahui, tes swab merupakan cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan (sampel). Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings.

Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat