kievskiy.org

Pengertian dan Jenis-jenis Zakat Mal Bagian Pertama: Zakat Harya Kekayaan dan Zakat Perniagaan

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Pixabay/Nattanan23

PIKIRAN RAKYAT - Di dalam Islam, zakat dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan Nisab dan haulnya.

Maal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).

Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal serta Tata Cara Mengamalkannya

Menurut Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Waktu pengeluaran zakat ini pun tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.

Lalu, apa saja jenis-jenis zakat mal itu?

Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat? Simak Penjelasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat