PIKIRAN RAKYAT - Sopir bus pariwisata PO Pandawa yang mengalami kecelakaan di Ciamis hingga menewaskan empat orang dan 16 penumpang luka-luka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian Resor Ciamis menetapkan status tersangka kepada supir berinisial IP itu pada Rabu, 25 Mei 2022.
Tepatnya dalam jumpa pers penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata Ciamis yang dipimpin Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
"Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, sopir bus berinisial IP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Tony, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Kapan Monas Dibuka? Ahmad Riza Patria Beri Penjelasan
Baca Juga: Sinopsis Film Colossal, Aksi Anne Hathaway Kendalikan Monster dari Jarak Jauh
Setelah kecelakan bus di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu terjadi, tersangka IP diketahui kabur dan meninggalkan lokasi.
Usai melakukan sejumlah pemeriksaan dan gelar perkara, pria berusia 43 tahun tersebut akhirnya resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Saat kejadian, AKBP Tony menjelaskan bahwa bus pariwisata yang dikemudikan IP menabrak kendaraan dan rumah warga.
Hantaman kencang itu berimbas menghilangkan nyawa empat orang sedang 16 orang lainnya luka-luka.