kievskiy.org

6 CPNS di Majalengka Mengundurkan Diri Sebelum Menerima SK Pengangkatan

Sejumlah tenaga P3K di Pemda Majalengka tengah menerima SK dari Bupati Majalengka beberapa waktu lalu.
Sejumlah tenaga P3K di Pemda Majalengka tengah menerima SK dari Bupati Majalengka beberapa waktu lalu. /Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - 6 orang peserta testing CPNS di Kabupaten Majalengka yang dinyatakan lulus namun akhirnya mengundurkan diri sebelum menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan penempatan formasi pegawai lebih pada alasan pribadi.

Menurut Bupati Majalengka Karna Sobahi disertai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka Maman Faturohman, Kamis 2 Juni 2022, pengunduran diri yang dilakukan oleh peserta testing tersebut dilakukan sebelum mereka menerima SK pengangkatan.

Selain itu alasan pengunduran diri dilakukan bukan karena alasan gaji yang kecil, karena sistem penggajian ASN bukan ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka melainkan berdasarkan Peraturan Pemerintah termasuk yang mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dana untuk gaji ASN pun ditransfer dari Pemerintah Pusat melalui DAU.

Baca Juga: Rekaman Suara dari Swiss Bocor, Kondisi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Jadi Sorotan

Disampaikan Bupati, alasan pengunduran diri peserta tes CPNS di Majalengka diantaranya karena mengikuti kuliah, turut suami karena suaminya pindah tugas, serta ada yang beralasan karena telah terikat kontrak kerja dengan perusahaan tempatnya bekerja sebelum kelulusan diumumkan.

“Alasan mereka ini berdasarkan keterangannya bukan karena persoalan gaji. Apalagi soal gaji ASN sudah jelas terbuka berapa nilainya bisa dilihat semua orang termasuk mereka yang akan mendaftar CPNS, baik untuk golongan I, II ataupun golongan III,” ungkap Bupati.

Bupati juga mengatakan, ketika mengajukan permohonan pengangkatan CPNS kepada Pemerintah Pusat, telah disesuaikan dengan kebutuhan pegawai di Pemda Majalengka.

“Mengenai jumlah kuota akhirnya Pemerintah Pusat yang menentukan, demikian juga yang menyangkut kelulusan sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat karena panitia seleksi diselenggarakan Pemerintah Pusat, tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” ungkap Bupati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat