PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah peternak di Kabupaten Majalengka kebingungan memenuhi pesanan hewan kurban dari luar kota.
Hingga kini pengirimannya masih terhambat karena banyaknya aturan serta surat-surat yang harus dipenuhi, sementara mereka belum memahami prosedur yang harus ditempuh dan dari mana surat diterbitkan.
Akibat terkendala aturan tersebut, kini omset penjualan pun menurun, jika biasanya sebulan menjelang Idul Adha sudah bisa melakukan pengiriman sapi ke Cipinag, Kalideres, Bogor serta sejumlah kota lainnya hingga dua bahkan tiga kali pengiriman, kini belum pernah sama sekali. Padahal pesanan dari relasi sudah cukup banyak.
Baca Juga: Daftar Tunggu Haji di Indonesia Hampir 100 Tahun, Kemenag Beberkan Alasannya
Edi, peternak asal Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Majalengka, yang kesehariannya berjualan di Pasar Ternak Bojong Pakuwon, Majalengka, mereka mengaku hingga kini baru mampu menjual 4 sapi saja, padahal biasanya sebulan menjelang Idul Adha sudah puluhan sapi yang terjual.
“Puguh ayeuna teh pesenan mah tos seueur, miarang enggal dikirim (Sekarang pesanan sudah banyak dan relasi sudah meminta untuk segera di kirim)," kata Edi yang mengaku sudah bertanya kepada pegawai dinas peternakan yang ada di pasar namun tidak mampu menjelaskannya.
"Di Kalideres, Cipinag pan aya dua lapak, biasana dugi ka 70 sapi tiasa lebet, domba biasana dugi ka 300 (Di kalideres, Cipinang memiliki dua lapak, biasanya untuk sapi saja bisa mengirim hingga 70 ekor, domba mampu terjual hingga 300 ekor," tuturnya.
Baca Juga: Tak Ingin Kehilangan Banyak Pengajar, Pemkab Garut Ajukan Ribuan Guru Honorer Jadi PPPK
Namun dia mengakui hingga saat ini belum bisa mengirim barang sama sekali, dia bingung harus bagaimana.