kievskiy.org

Izin Holywings di Jakarta Dicabut, Ridwan Kamil Soroti Outlet di Bogor dan Bandung

Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin usaha 12 outlet Holywings karena terbukti melanggar ketentuan.

Atas dasar pelanggaran yang terjadi di Jakarta itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah daerah di Jabar turut memperhatikan hal tersebut.

Untuk diketahui, Holywings pun turut melebarkan sayap ke Jabar. Cabangnya berada di Kota Bandung dan Kota Bogor.

Baca Juga: 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi Jelaskan Sebabnya: Memang Ada Niat

“Jadi saya harapkan di Bandung dan di Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan apa namanya kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya dan Pak Yana,” ujarnya di Bandung pada Selasa, 28 Juni 2022.

Dikatakan Ridwan, kebijakan provinsi DKI Jakarta berbeda dengan provinsi lainnya termasuk Jabar.

“Kewenangannya (memberi izin maupun mencabut izin) kalau di Jakarta ada di Gubernur, kalau di luar Jakarta se Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di walikota atau bupati,” ucapnya.

Baca Juga: 12 Outlet Holywings yang Ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sesuai Arahan Anies Baswedan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat