kievskiy.org

Pencabutan Izin Usaha Holywings di Jakarta Bukan Karena Dugaan Penistaan Agama, Pemprov DKI Beri Penjelasan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut seluruh izin usaha Holywings di DKI Jakarta sebanyak 12 outlet.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut seluruh izin usaha Holywings di DKI Jakarta sebanyak 12 outlet. /Antara/MUHAMMAD ADIMAJA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut seluruh izin usaha Holywings di DKI Jakarta.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP), 12 outlet Holywings yang berlokasi di Jakarta resmi dicabut.

Adapun pencabutan izin usaha itu dilakukan bukan karena masalah dugaan penistaan agama yang tengah menyeret nama Holywings dalam beberapa hari terakhir.

Tempat usaha tersebut dicabut izinnya lantaran perihal masalah penjualan miras yang tidak sesuai peraturan.

Baca Juga: Siti Munawaroh, Korban Kecelakaan Maut Bus di Tasikmalaya yang Hilang Berhasil Ditemukan

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut dilakukan aras rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan dari hasil peninjauan lapangan gabungan bersama pihak terkait, terdapat temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan beberapa outlet Holywings.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Andhika, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sertifikat tersebut harus dimiliki oleh operasional bar seperti Holywings yang kegiatan usahanya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol untuk umum serta makanan kecil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat