PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut seluruh izin outlet Holywings di DKI Jakarta.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12.
Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Siti Munawaroh, Korban Kecelakaan Maut Bus di Tasikmalaya yang Hilang Berhasil Ditemukan
Dua OPD tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Senin, 27 Juni 2022.
Baca Juga: Viral Ibu Minta Ganja Medis untuk Anaknya, Polisi: Ganja Tetap Dilarang, Tetap Tidak Bisa Digunakan
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Hasilnya, mereka menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.