kievskiy.org

Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Anies Baswedan menilai pengelola kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan bukan hanya melanggar peraturan gubernur (Pergub) melainkan telah mengkhianati jutaan masyarakat yang selama ini telah bekerja di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Anies Baswedan menilai pengelola kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan bukan hanya melanggar peraturan gubernur (Pergub) melainkan telah mengkhianati jutaan masyarakat yang selama ini telah bekerja di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, dalam keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Marshanda Dikabarkan Hilang di Los Angeles, Kondisi sang Artis Diungkap Sahabat

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. 

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Jakarta, terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Sahabat Marshanda Minta Bantuan Jokowi Hingga Joe Biden, Denny Sumargo Ungkap Perasaan Aneh

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat