kievskiy.org

12 Outlet Holywings yang Ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sesuai Arahan Anies Baswedan

Ditemukan bahwa terbukti ditemukan sejumlah outlet Holywings yang belum memiliki izin sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar.
Ditemukan bahwa terbukti ditemukan sejumlah outlet Holywings yang belum memiliki izin sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar. /Tangkapan layar laman Holywings

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings.

Pencabutan izin outlet Holywings dilakukan setelah DPMPTSP dilakukan untuk membuat efek jera sesuai dengan arahan gubernur.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dana OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta esuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra.

Baca Juga: Pencabutan Izin Usaha Holywings di Jakarta Bukan Karena Dugaan Penistaan Agama, Pemprov DKI Beri Penjelasan

Pencabutan tersebut didasarkan pada rekomendasi dan temuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Pratama, melakukan peninjauan lapangan bersama DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa terbukti ditemukan sejumlah outlet Holywings yang belum memiliki izin sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar.

Baca Juga: Perempat Final Persib di Piala Presiden 2022 Digelar di Stadion Si Jalak Harupat Tanpa Penonton

Sertifikat KBLI 56301 adalah klasifikasi unit usaha di Indonesia yang harus dimiliki oleh usaha Bar yang menghidangkan minuman beralkohol.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat