kievskiy.org

3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Kuningan, 2 di Antaranya Berasal dari Garut

Ilustrasi penangkapan. Tiga pelaku pengedar obat-obatan keras tanpa izin, diamankan Sat Narkoba Polres Kuningan, Sabtu 2 Juli 2022 lalu.
Ilustrasi penangkapan. Tiga pelaku pengedar obat-obatan keras tanpa izin, diamankan Sat Narkoba Polres Kuningan, Sabtu 2 Juli 2022 lalu. /Pexels/Kindel Media

PIKIRAN RAKYAT - Tiga pelaku pengedar obat-obatan keras tanpa izin, diamankan Sat Narkoba Polres Kuningan.

Ketiga pelaku yakni berinisial AA (27) warga  Kabupaten Garut, MRH (26), dan DJ (23) warga Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda,  melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, ditangkapnya  ketiga pelaku setelah ditangkapnya AA di TPU Desa Langseb Kecamatan Lebakwangi pada hari Sabtu 2 Juli 2022 lalu.

Dari pelaku AA, ditemukan barang bukti 78 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 9 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp245.000.

Baca Juga: Gerombolan Ayam 'Padati' Jalan Tol Cipali KM 93, Imbas Truk Pengangkut Diduga Oleng Hilang Kendali

Dari keterangan pelaku AA, obat-obatan tersebut milik pelaku MRH dan DJ. Malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib,

“Kami mendatangi rumah MRH di Desa Purwasari Kecamatan Garawangi. Dan di rumah MRH ini ditemukan juga obat-obatan keras juga yang disimpan di kantong keresek hitam," ujar Otong, kepada para awak media, Senin 4 Juli 2022.

Menurut ia, dari pelaku MRH dan DJ, ditemukan barang bukti berupa  3770 butir obat jenis double Y, 812 butir obat jenis Hexymer, 168 butir obat jenis Dextromethorphan, 164 butir obat jenis Cotrimoxazole, 36 butir obat jenis Tramadol HCI, dan 28  butir obat jenis Trihexyphenidyl.

Baca Juga: Dua Minggu Lagi! Naik Kendaraan Umum hingga Masuk Mal Wajib Vaksin Booster

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat