kievskiy.org

Pelaku Arisan Bodong di Garut Dibekuk Polisi, Buron Selama Empat Bulan

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus penipuan dan penggepalan dengan modus arisan bodong.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus penipuan dan penggepalan dengan modus arisan bodong. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy S

PIKIRAN RAKYAT - Setelah sempat buron selama empat bulan, EMP (23), pelaku tipu gelap dengan modus arisan bodong akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Garut.

Untuk bisa menangkap pelaku, polisi terpaksa melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kalimantan.

Menurut Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pengejaran terhadap EMP dilakukan petugas menyusul adanya laporan yang diberikan sejumlah warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan EMP.

Ada pun modus yang dilakukan EMP untuk dapat mengeruk uang dari para korban yakni dengan menyelenggarakan arisan bodong.

Baca Juga: Viral Ulah Warga Cileungsi Bogor Teriak Pribumi, Tak Terima Ditegur Main Gitar Tengah Malam

Menindaklanjuti laporan tersebut, diungkapkan Wirdhanto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan dan akibat perbuatan pelaku, diperkirakan telah menimbulkan kerugian senilai Rp517 juta.

"Kami menerima laporan pada awal Juni lalu dan saat itu pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Saat itu kami mendapatkan informasi kalau pelaku sudah tak ada lagi di kampung halamannya tapi sudah melarikan diri ke wilayah Kalimantan," ujar Wirdhanto saat menggelar ekspos pada Rabu, 6 Juli 2022.

Dikatakannya, hasil penyelidikan menyatakan jika pelaku kabur ke wilayah Kalimantan sejak sekitar empat bulan yang lalu.

Baca Juga: Profil Malika Bestari, Wanita yang Diduga akan Menikah dengan Afgan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat