PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis menemukan pelanggaran Lalu Lintas di wilayah perkotaan, didominasi pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm.
Selain itu banyak pelanggaran oleh pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman.
Ada sembilan titik atau simpang pantauan Area Traffic Control System (ATCS) atau Sistem Kendali Lalu lintas Kendaraan di wilayah perkotaan.
Bulan Juni 2022, pelanggaran paling banyak terjadi di Simpang Cirahong, disusul Simpang Rumah Sakit, Simpang Pusaka dan paling sedikit di Simpang Graha.
Baca Juga: Isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 Terbaru, Ini Jadwal Libur Lebaran Kurban Menurut Pemerintah
Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com di ruang ATCS Dishub Ciamis, Kamis 7 Juni 2022, dari layar monitor yang menampilkan puluhan gambar situasi lalu lintas di sembilan simpang perkotaan.
Terlihat jelas pengemudi atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm, demikian pula pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Melalui pelantang suara yang dipasang di simpang yang ditemukan pelanggaran, petugas ATCS memberi imbauan agar menggunakan helm, demi keselamatan bersama.
Sejumlah pengendara yang disebutkan tidak memakai helm, tampak hanya kepalanya tolah toleh dan senyum.