kievskiy.org

Isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 Terbaru, Ini Jadwal Libur Lebaran Kurban Menurut Pemerintah

Melalui SKB 3 Menteri, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Melalui SKB 3 Menteri, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. /Freepik.com Freepik.com

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Idul Adha 1443 H/2022 M jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 mendatang.

Akan tetapi, di kalender tanggal merah yang tertera untuk libur Idul Adha 2022 adalah tanggal 9 Juli 2022.

Lalu, tanggal berapa tepatnya tanggal merah untuk libur Idul Adha 2022? berikut jadwalnya menurut SKB 3 Menteri.

Seperti diketahui, melalui SKB 3 Menteri, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Baca Juga: Ini Tampang MSAT Alias Mas Bechi, Anak Kiai yang Jadi Buronan Kasus Pencabulan Santri di Jombang

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2022 tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” tutur SKB tersebut.

Baca Juga: ABG Citayam yang Kerap Nongkrong di Dukuh Atas Bakal Dibubarkan Polisi, Ada Apa?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat