kievskiy.org

SKB Empat Menteri Terbaru Tentang PTM Ditetapkan

Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Surat Keputusan Bersama Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 ditetapkan oleh 4 Menteri, Kamis 23 Desember 2021. Keempat Menteri itu, yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri  Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas

Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh. 

Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin. 

“Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi,” katanya, Kamis 23 Desember 2021. 

Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Majalengka Terjunkan Ratusan Personel

Selain bahwa untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi dan cakupan vaksinasi PTK kini mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik. Hal baru lainnya adalah tentang penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Dalam SKB yang baru, penghentian PTM terbatas durasinya lebih lama. 

Budi mengatakan, jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama. 

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%," ucap Budi. 

Baca Juga: Rebecca Tamara Minta Maaf Usai Dihujat karena Syuting di Lokasi Pengungsian Korban Semeru

Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Apabila setelah dilakukan pemantauan, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat