kievskiy.org

SKB Implementasi UU ITE Diprotes, Koalisi Desak Pemerintah Revisi

Penandatanganan SKB 4 Menteri tentang implementasi UU ITE.
Penandatanganan SKB 4 Menteri tentang implementasi UU ITE. /Foto: Dok Humas Kemenko Polhukam

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Serius Revisi UU ITE menyatakan ‎ Pedoman Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian‎ tidak menyelesaikan akar masalah. 

Pemerintah seharusnya segera mengajukan revisi dan pembahasan UU tersebut dengan DPR RI. 

Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI telah resmi berlaku.  

Koalisi Serius Revisi UU ITE menegaskan masih terdapat permasalahan dalam implementasi UU ITE yang tidak dapat diselesaikan dengan pedoman. 

 Baca Juga: Ditanya Najwa Shihab Soal Semua Penyakit Dicovidkan, Bupati Banjarnegara: Itu Kan Persepsi Panjenengan

"Koalisi menilai yang menjadi salah pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara, dana karenanya melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Muhamad Isnur, perwakilan koalisi dalam keterangan tertulis bersama, Kamis, 24 Juni 2021.

Selain itu, koalisi juga menyayangkan draft SKB tersebut belum pernah dibuka ke publik sehingga minim partisipasi publik dan menunjukan proses penyusunan tidak terbuka dan partisipatif. 

Padahal, partisipasi publik yang bermakna, efektif dan inklusif merupakan bagian yang sangat penting dalam penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. "Tidak bisa hanya bersifat formal, akan tetapi harus berkelanjutan dan memasukan opini dan kekhawatiran masyarakat  dalam setiap keputusan," ucapnya.

 Baca Juga: Utamakan Green Economy, Pemerintah telah Reformasi Iklim Investasi melalui UU Cipta Kerja

Koalisi juga mengingatkan pedoman adalah bentuk penegasan bahwa UU ITE penuh masalah, dan tidak boleh dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE. Penerbitan pedoman tersebut harus dianggap sebagai aturan transisi sebelum adanya revisi UU ITE. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat