kievskiy.org

Jawab Hasil Putusan MA Soal Batalnya SKB 3 Menteri Seragam Sekolah, Kemenag Siapkan Langkah

Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi Sekolah /Pikiran-rakyat.com/AGUS KUSNADI

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini putusan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, akhirnya dibatalkan.

Sebagaimana dalam petikan putusan Makhamah Agung (MA), pada hari Jumat, 7 Mei 2021, disebutkan bahwa MA memerintahkan kepada Termohon I (Menteri Agama), Termohon II (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), dan Termohon III (Menteri Dalam Negeri) untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021.

Menjawab kebijakan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca Juga: Beda dengan Ashanty, Respons Pertama Krisdayanti Saat Tahu Aurel Hermansyah Hamil Jadi Sorotan

Yakni terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB itu juga sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman mengatakan, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut, mengkaji kemungkinan implikasi dari pembatalan SKB tersebut.

Zaman sapaannya itu, ia menuturkan Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibud ristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat